Pada pembahasan kali ini sobat akan mendapatkan pengetahuan terkait penjelasan corporate secara lengkap dan terangkum rapih oleh kami, untuk itu yuk! kita simak bersama-sama lebih lanjut melalui artikel dibawah ini.
Apa Itu Corporate?
Corporate merupakan suatu perusahaan,industri maupun badan usaha yang memiliki kekuatan hukum atau berdasarkan hukum yang jelas, corporate atau suatu perusahaan ini biasanya tercipta dari per individu atau sekelompok orang yang dapat bekerja sama dengan menanam modal/membeli saham di perusahaan ini.
Namun, tidak hanya itu saja melainkan perusahaan ini juga bisa terbangun atau berkembang oleh modal pendiri/pemilik langsung dari corporate tersebut.
Dalam pelaksanaannya meliputi kegiatan ataupun organisasi didalamnya, memiliki sistem yang rapi serta terstruktur berdasarkan ketentuan ataupun berlandaskan hukum yang ada atau berlaku.
Corporate merupakan salah satu dari bahasa latin dari Cooperation yang memiliki arti “mendirikan suatu badan atau organisasi”. Namun, didalam bahasa indonesia sendiri lebih dikenal dengan korporat yang memiliki pemahaman yaitu suatu perusahaan atau badan yang didirikan oleh perseorangan maupun beberapa pemilik saham yang dalam sistem kerja nya ataupun prosedurnya melibatkan hukum yang sangat jelas.
Jenis-jenis Corporate
Setidaknya terdapat 2 jenis Corporate yang dapat kita ketahui berikut diantaranya:
Jenis Corporate Berdasarkan Status Kepemilikan
Kali ini sobat akan segera mengetahui beberapa jenis corporate dalam status kepemilikan, yaitu:
- Korporat Swasta : Ini merupakan perusahaan dengan bermodalkan dari beberapa pihak luar sebagai penunjang atau keberhasilannya/ terciptanya suatu perusahaan. Modal dari perusahaan ini biasanya dapat terjadi dengan melakukan kerjasama ataupun hal lain sebagainya.
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara) : Siapa yang tidak tau dengan perusahaan yang notabenenya adalah perusahaan yang melibatkan kepemilikan atau modal utama yang berasal dari negara ini. Hal ini juga sudah pasti terdapat prosedur atau peraturan perusahaan yang sesuai dengan hukum yang jelas dan berlaku.
- Koperasi : Dalam berjalannya suatu badan ini, diperlukan modal utama yang berasal dari salah satu atau sekelompok anggota yang tergabung dalam koperasi ini.
Jenis Corporate Berdasarkan Sektor Usaha
Kita dapat mengenali jenis korporat ini berdasarkan lapangan usahanya, diantaranya yaitu:
- Korporat Sektor Industri : Dalam perusahaan ini biasanya yang menjadi fokus mereka adalah suatu barang atau bahan mentah yang dapat diolah menjadi suatu barang yang jadi atau setengah jadi agar dapat diolah kembali oleh sang pembeli melalui penjualan yang tersedia. Hal tersebutlah yang memunculkan nilai guna dari korporasi yang dijalankan ini.
- Korporat Sektor Perdagangan : Melalui sistem perusahaan yang biasanya sering bergerak pada bidang jual beli barang, yang meliputi beberapa contoh seperti department store, minimarket, supermarket maupun sebagainya . Hal ini dalam perdagangannya biasanya siap dijual atau dipakai oleh para pembelinya tanpa memerlukan pengolahan lagi.
- Korporat Sektor Jasa : Biasanya dalam kegiatan korporasinya bergerak dalam penjualan pelayanan atau penyedia jasa, sebagai contoh dalam bidang hotel, perbankan, dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan mereka melakukan pelayanan demi memuaskan para target pasar atau market mereka.
- Korporat Sektor Agraris : Korporat dalam sektor ini biasanya memfokuskan kegiatannya dalam pengelolaan atau pengolahan seperti pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan lain sebagainya.
- Korporat Sektor Ekstraktif : melalui kegiatannya dan fokus utamanya yaitu korporat ini biasanya memanfaatkan kekayaan alam di negaranya, seperti salah satu contohnya adalah pemanfaatan lokasi atau sumber batu bara, minyak bumi, dan aneka tambang sumber kekayaan negara lainnya.
Macam Bentuk Corporate
Sobat kali ini akan memahami berbagai macam bentuk-bentuk corporate yang ada dan kali ini akan dibahas setidaknya 2 bentuk corporate, yaitu :
1. Perusahaan Yang Berlandaskan Hukum
Yang pertama adalah perusahaan yang berlandaskan hukum, maksudnya adalah perusahaan ini sepenuhnya memiliki hukum yang jelas serta sesuai. Beberapa perusahaan ini biasanya dari perusahaan BUMN atau milik negara serta perusahaan swasta, diantara perusahaan yang berlandaskan hukum lainnya yaitu :
- Koperasi
- Persero
- PT
- PT.Tbk (Perseroan Terbatas Terbuka)
- Perusahaan Umum
2. Perusahaan Yang Tidak Berlandaskan Hukum
Penjelasan kali ini akan membuat sebagian orang bertanya-tanya tentang bentuk perusahaan korporat ini tanpa berlandaskan hukum, maka dari itu kita langsung berikut ini.
Korporat yang tidak berlandaskan hukum ini biasanya lebih didominasi oleh beberapa perusahaan swasta, hal ini tercipta atau didirikan berdasarkan beberapa pebisnis atau pengusaha dengan melakukan bentuk kerja sama antar perusahaan lain ataupun pelaku saham lain.
Hal ini bertujuan untuk melakukan kegiatan perdagangan, industri, dan lain sebagainya. Beberapa diantaranya meliputi :
- Yayasan
- Perusahaan Perseorangan
- CV (Commanditaire Vennootschap)
- FA (Firma)
Nah sobat , itulah beberapa informasi mengenai corporate atau perusahaan korporat yang dapat membantu anda semua dalam memahami perusahaan. Apakah sobat akan melamar di perusahaan korporat atau Start-up? Anda harus betul-betul memahami bagaimana prosedur atau hukum yang berlaku di lingkungan perusahaan anda.
Anda tertarik dengan seputar informasi lainnya? Sobat bisa langsung mengunjungi blog kami yang menarik serta informatif lainnya, seperti blog mengenai khusus prakerja, dunia bisnis, dan juga HRD.
Yuk, jangan sampai ketinggalan informasi lainnya dan terus update artikel kami selanjutnya, serta cari tau semua dengan klik disini.
Hai semua, saya Emilia S.M, seorang praktisi sumber daya manusia yang passionate dan berpengalaman. Saya percaya bahwa sumber daya manusia adalah aset terpenting dalam setiap organisasi, dan itulah mengapa saya berkomitmen untuk membantu membangun lingkungan kerja yang inklusif dan berdaya guna.