Dalam perekonomian suatu negara, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting. UMKM tidak hanya berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja, tetapi juga berperan sebagai penggerak utama dalam pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kesenjangan sosial.
Namun, agar dapat memahami lebih dalam mengenai UMKM, diperlukan pengetahuan tentang definisi dan kriteria yang digunakan untuk mengklasifikasikan UMKM, serta aturan-aturan yang mengatur sektor ini. Untuk itu, ketahui pengertian UMKM terlebih dahulu pada artikel ini.
Pengertian UMKM
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah singkatan dari UMKM. Pengertian UMKM merujuk pada kategori usaha yang memiliki skala kecil hingga menengah dengan jumlah karyawan terbatas dan modal yang relatif terbatas pula. UMKM biasanya dimiliki oleh individu maupun kelompok kecil untuk memberikan kesempatan dalam rangka membuka lapangan kerja dan membantu memenuhi kebutuhan hidup.
Jenis UMKM usaha mikro memiliki kurang dari 10 orang karyawan serta memiliki modal yang terbatas. Usaha kecil memiliki jumlah karyawan antara 10 hingga 49 orang dan modal yang sedikit lebih besar daripada usaha mikro. Sementara itu, Usaha Menengah memiliki jumlah karyawan antara 50 hingga 499 orang dan modal yang lebih besar dibandingkan usaha kecil. Anda bisa membaca lebih lengkap bagaimana outsourcing membantu UMKM dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara. Mereka berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat ketahanan ekonomi. UMKM juga berperan dalam mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mandiri secara ekonomi.
Salah satu karakteristik UMKM adalah fleksibilitas dan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan pasar yang cepat. Keterbatasan modal sering kali membuat UMKM lebih inovatif dan kreatif dalam mencari peluang bisnis yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Mereka juga sering menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan efisiensi operasional.
Pemerintah sering memberikan perhatian khusus pada sektor UMKM dengan memberikan dukungan dalam bentuk kebijakan, pelatihan, pendanaan, dan akses ke pasar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan daya saing UMKM serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan sektor ini.
Kriteria UMKM
Kriteria UMKM dapat dibedakan berdasarkan ukuran usaha dan jumlah karyawan yang dimiliki. Berikut adalah kriteria umum yang digunakan untuk mengklasifikasikan UMKM:
Usaha Mikro
Usaha mikro UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha menurut kriteria usaha mikro. Suatu perusahaan dapat dianggap sebagai usaha mikro, jika laba atau jumlah keuntungan operasinya 300 juta dan memiliki nilai atau kekayaan bersihnya paling sedikit 50 juta (tidak termasuk aset tanah dan bangunan). Contoh mikro UMKM adalah pedagang kecil di pasar, penata rambut, pedagang kaki lima, dll.
Usaha Kecil
Usaha kecil UMKM adalah usaha produktif yang berdiri sendiri atau berdiri sendiri, baik milik perorangan maupun kelompok, dan tidak beroperasi sebagai anak perusahaan induk. Dikelola dan dimiliki oleh, dan secara langsung atau tidak langsung menjadi bagian dari perusahaan pasar menengah.
Perusahaan yang masuk dalam kriteria usaha kecil adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta. Kemudian omset tahunan bervariasi antara 300 juta dan 2,5 miliar. Pengelolaan keuangan usaha kecil juga lebih profesional dibandingkan dengan usaha mikro. Contoh UKM kecil adalah perusahaan laundry, restoran kecil, bengkel motor, perusahaan catering, perusahaan fotocopy, dll.
Usaha Menengah
Perusahaan menengah bukan merupakan perusahaan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan pusat. Juga, mereka secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh perusahaan kecil atau perusahaan besar dengan jumlah kekayaan bersih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria kekayaan bersih perusahaan menengah yaitu lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 100 miliar namun tidak termasuk bangunan serta tanah tempat bisnis berada.
Kemudian hasil penjualan tahunan mencapai Rp 2,5-50 miliar. Selain pengelolaan keuangan tersendiri, perusahaan menengah memiliki legalitas. Contoh perusahaan menengah adalah toko roti lokal, restoran besar, dan perusahaan konstruksi.
Aturan Undang-Undang yang Mengatur UMKM
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Undang-undang ini menyediakan kerangka hukum yang komprehensif untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM di Indonesia. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengaturan definisi UMKM, akses pendanaan, pelatihan dan pengembangan, perlindungan hukum, akses pasar, serta pengaturan kemitraan usaha.
Undang-undang tersebut juga mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan UMKM seperti asas dan tujuan serta asas dan kewenangan. Prinsip dan tujuannya adalah bahwa usaha mikro, kecil dan menengah berlandaskan pada kekeluargaan, kebersamaan, kemandirian, demokrasi ekonomi, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, keseimbangan kemajuan, efisiensi berkeadilan dan kesatuan ekonomi nasional.
Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia
Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia sangatlah signifikan. Berikut adalah peran UMKM dalam perekonomian Indonesia:
Penciptaan Lapangan Kerja
UMKM merupakan penyumbang terbesar dalam penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 97% dari total lapangan kerja di sektor swasta berasal dari sektor UMKM. UMKM memberikan peluang kerja bagi masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan perkotaan yang memiliki tingkat pengangguran yang tinggi.
Kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
UMKM juga berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang sekitar 61,1% terhadap PDB pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa UMKM memiliki peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengurangan Kesenjangan Sosial dan Ekonomi
UMKM memiliki potensi untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di Indonesia. Dengan memberdayakan masyarakat lokal, terutama di daerah-daerah terpencil dan kurang berkembang, UMKM dapat mengurangi kesenjangan pendapatan, meningkatkan kualitas hidup, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan Inklusi Keuangan
UMKM juga memainkan peran penting dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Banyak UMKM yang tidak terjangkau oleh layanan keuangan formal, namun mereka dapat mengakses pembiayaan melalui lembaga keuangan mikro dan program-program dukungan pemerintah. Dengan meningkatkan akses ke layanan keuangan, UMKM dapat tumbuh dan berkembang lebih baik.
Inovasi dan Pengembangan Industri
UMKM sering kali menjadi sumber inovasi dan pengembangan industri di Indonesia. Dengan skala yang lebih kecil, UMKM lebih fleksibel dalam menciptakan produk baru, menerapkan teknologi baru, dan merespons perubahan pasar dengan cepat. Hal ini berkontribusi pada perkembangan sektor industri dan daya saing nasional.
Contoh UMKM
Berikut adalah beberapa contoh UMKM di Indonesia yang beroperasi di berbagai sektor:
Warung Makan atau Restoran Keluarga
Usaha kuliner seperti warung makan atau restoran keluarga merupakan salah satu contoh UMKM yang umum di Indonesia. Mereka menyajikan makanan tradisional atau makanan khas daerah tertentu, dan biasanya dimiliki dan dioperasikan oleh individu atau keluarga.
Toko Pakaian dan Aksesoris
Toko pakaian dan aksesoris seperti butik, toko baju, atau toko online juga merupakan contoh UMKM yang populer. Mereka menyediakan berbagai macam pakaian, sepatu, tas, dan aksesoris fashion dengan gaya dan desain yang unik.
Usaha Kerajinan Tangan
Banyak UMKM yang bergerak di bidang kerajinan tangan, seperti pembuatan barang-barang dari kain, kayu, bambu, logam, atau bahan alami lainnya. Contohnya adalah usaha anyaman, kerajinan ukir, keramik, dan produk handmade lainnya.
Industri Kreatif
Industri kreatif juga merupakan sektor yang banyak diisi oleh UMKM di Indonesia. Contohnya adalah usaha di bidang desain grafis, desain interior, fotografi, periklanan, produksi film, musik, dan seni pertunjukan.
Usaha Pariwisata
UMKM juga berperan dalam sektor pariwisata, seperti usaha jasa penginapan kecil, penyedia wisata kuliner, agen perjalanan, atau penyewaan alat olahraga air.
Industri Kuliner Tradisional
UMKM juga terlibat dalam produksi makanan dan minuman tradisional, seperti keripik, kue tradisional, rempah-rempah, atau minuman khas daerah tertentu.
Jasa Konsultasi dan Pelatihan
Banyak individu yang memulai bisnis sebagai konsultan atau pelatih independen di bidang-bidang seperti konsultasi bisnis, keuangan, pemasaran, pengembangan pribadi, atau pelatihan keterampilan.
Usaha Teknologi Informasi
UMKM juga terlibat dalam sektor teknologi informasi, seperti pengembangan perangkat lunak, layanan desain web, pemasaran digital, atau pengembangan aplikasi mobile.
Nah, itu dia penjelasan mengenai UMKM. Dalam perekonomian Indonesia, UMKM memiliki peran yang sangat penting sebagai penggerak utama dalam penciptaan lapangan kerja.
Seperti halnya startup, UMKM umumnya memiliki keterbatasan dana maupun jaringan. Bekerja sama dengan perusahaan outsourcing dapat berpotensi menutup keterbatasan ini.
UMKM dapat memanfaatkan layanan outsourcing untuk menghemat biaya operasional dengan, mengakses tenaga ahli tanpa mempekerjakan banyak rekruter, dan fokus pada bisnis inti mereka.
Tak hanya itu, kerja sama ini juga berpeluang membuka akses ke jaringan yang lebih luas, membantu UMKM memperluas mendapatkan peluang klien, mitra, dan juga investasi.
adalah salah satu penyedia jasa layanan outsourcing on-demand terpercaya yang dapat dipilih oleh bisnis dari berbagai skala, termasuk UMKM. Kami dapat menyalurkan pekerja profesional dari berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan Anda kurang dari 24 jam. Pelajari selengkapnya produk dan layanan disini.
Hai semua, saya Emilia S.M, seorang praktisi sumber daya manusia yang passionate dan berpengalaman. Saya percaya bahwa sumber daya manusia adalah aset terpenting dalam setiap organisasi, dan itulah mengapa saya berkomitmen untuk membantu membangun lingkungan kerja yang inklusif dan berdaya guna.