Blog

Outsourcing 2024 akan Menggantikan Tenaga Honorer

emilia S.M

Outsourcing

Pemerintah Indonesia akan menghapuskan tenaga kerja honorer di Instansi Pemerintahan dan swasta. Kebijakan ini dimulai pada 28 November 2024 nanti. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengganti dengan sistem outsourcing.

Penjelasan mengenai perubahan tenaga kerja honorer dan outsourcing ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Thajo Kumolo melalui laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pada 3 Juni 2024 lalu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Tjahjo mengharapkan,Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memutuskan penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum tanggal 28 November 2024.

Lebih lanjut, pemerintah mengganti sistem tenaga honorer ke outsourcing karena memiliki perhatian penuh untuk menangani tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.

Menurut Tjahjo, perubahan ini akan memberi kepastian sistem pengupahan kepada pegawai, yakni menyesuaikan UU Ketenagakerjaan. Nantinya, sistem upah yang diberikan kepada pegawai menentukan upah minimum regional maupun provinsi. Sementara, kalau statusnya masih honorer, sistem penggajian masih tidak jelas.

Sejarah Sistem Outsourcing 

Mengutip dari Dinar Wahyuni, dalam Jurnal Aspirasi (2011), awalnya outsourcing muncul karena dampak dari globalisasi ekonomi, persaingan yang ketat, tuntutan pasar, fleksibilitas ekonomi dan efisiensi manajemen.  Hingga keterbatasan dana membuat pemerintah menarik investor asing ataupun pinjaman dari luar negeri. Di negara maju, sistem ini telah digunakan lebih dulu. Tepatnya, sejak tahun 1900-an, dan negara berkembang baru mempopulerkan sistem ini pada tahun 1980.  Kemudian, di Indonesia istilah outsourcing mulai dikenal sejak keluarnya Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 264/KP/1989 tentang Pekerjaan Sub-kontrak Perusahaan Pengelola di Kawasan Berikat.

Perbedaan Tenaga Kerja Outsourcing dan Honorer

Outsourcing

Sistem outsourcing dipercaya bisa menjadi solusi bagi perusahaan yang kekurangan sumber daya manusia (SDM). Selanjutnya, setelah mengetahui rancangan perubahan tenaga honorer ke outsourcing,  Apa perbedaan dari dua sistem ini?  Simak pengertian di bawah ini.

Tenaga Kerja Honorer

merujuk dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012, pengertian tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah yang penghasilan atau gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD.

Dari  pengertian di atas, tenaga honorer dapat diartikan sebagai pegawai yang gajinya berasal dari APBN dan APBD,

Tenaga Kerja Outsourcing

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pengertian outsourcing merupakan penyerahan sebagian pekerjaan kepada suatu perusahaan lain atau sub-kon. Penyerahan pekerjaan dilakukan dengan dua mekanisme yang berbeda. Diantaranya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.

Berdasarkan pengertian di atas, tenaga kerja outsourcing dapat diartikan sebagai tenaga kerja yang berasal dari pihak ketiga, sebagai penyedia kerjanya.

Kemudian, tenaga kerja outsourcing dapat digunakan untuk menjalankan sebagian pekerjaan di suatu perusahaan. Aturan ini dapat dilaksanakan dengan adanya perjanjian tertulis antar perusahaan pengguna maupun penyedia tenaga outsourcing, seperti yang terdapat dalam  UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sistem Kerja Outsourcing

Aturan hukum outsourcing di Indonesia tertuang dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yaitu PP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.  Berdasarkan peraturan itu, perusahaan alih daya harus  berbentuk badan hukum dan memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberi pekerjaan.

Kemudian, sistem kerja yang diterapkan bagi karyawan outsourcing adalah sistem kontrak, seperti dua pembagian ini.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Sistem kerja outsourcing telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satunya dalam pasal 66 Ayat 1, yang menyebutkan, pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Dari aturan tersebut, Anda dapat mengetahui beberapa  pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh pegawai outsourcing, sebagai berikut ini.

  • Kurir atau pengemudi
  • Penjaga kebersihan
  • Keamanan
  • Petugas call center
  • Pekerja manufaktur
  • Facility management
  • Penyedia makanan atau katering

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat diketahui kalau sistem tenaga kerja honorer di Instansi Pemerintah akan segera dihapuskan. Nantinya, pemerintah akan menerapkan sistem outsourcing yang dinilai memiliki kelebihan dan kekurangan.
Setelah mempelajari artikel ini, Anda bisa mempelajari lebih lanjut mengenai perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing di sini.

Anda dapat memilih sebagai penyedia jasa layanan outsourcing on-demand terpercaya. Kami dapat menyalurkan pekerja profesional dari berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan Anda kurang dari 24 jam. Pelajari selengkapnya produk dan layanan disini!

Baca Juga

Leave a Comment